Prioritastv.com, Lampung Tengah — Seorang nelayan asal Kabupaten Indramayu diamankan aparat Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) beserta amunisinya.
Aksi nekat pelaku yang diketahui inisial TM (53) dipicu oleh kecurigaannya terhadap sang istri yang diduga berselingkuh.
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu sore, 8 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun VI, Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima laporan dari warga mengenai seorang pria yang membawa senjata api rakitan. Mendapat informasi tersebut, saya bersama Kanit Reskrim dan tim Tekab 308 segera menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” kata AKP Mahdum, Senin (9/6/2025).
Ia menyebut, tersangka berinisial TM merupakan warga Blok Ranca Maung II, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Saat diamankan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver dan empat butir amunisi kaliber 5.56 mm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap, motif TM membawa senpira tersebut berkaitan dengan masalah rumah tangga.
Ia merasa istrinya berselingkuh karena kerap menolak panggilan video call saat dirinya melaut.
“Karena kecurigaan itu, tersangka pulang dalam keadaan emosi dan membawa senjata dengan niat untuk menghabisi istrinya. Namun saat tidak menemukan istrinya di rumah, pelaku melampiaskan amarahnya dengan merusak perabotan dan membakar satu unit sepeda listrik miliknya,” terang Kapolsek.
Aksi pelaku yang menenteng senjata api sambil membakar sepeda listrik sontak membuat warga panik. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Kini ia telah dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







