Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Terungkap fakta mengejutkan dari pengakuan RM (37), tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Kepada petugas, ia mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan terakhir di wilayah Kecamatan Bulok dan sekitarnya.
Menurut RM, peredaran sabu yang ia lakukan sangat cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap tiga hari habis. Jumlahnya tidak tentu, tapi setoran biasanya antara 4 sampai 6 juta rupiah,” ungkapnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem transaksi dilakukan dengan metode ambil barang dulu, bayar setelah laku.
“Ambil dari ER, tiga hari baru bayar. Pasarannya sekitar Bulok dan daerah sekitar,” jelasnya.
Kini, ER yang disebut sebagai pemasok utama telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sementara RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam 20 tahun penjara.
Pengakuan RM memperlihatkan betapa seriusnya ancaman narkoba di tengah masyarakat.
Polres Tanggamus pun menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba hingga ke akar.
Diketahui, RM warga Pekon Suka Agung, ditangkap pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 28 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,04 gram, empat butir pil ekstasi seberat bruto 1,67 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, KTP, serta uang tunai sebesar Rp365 ribu. (Herdi)







