Prioritastv.com,Tanggamus Lampung – Dugaan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian mencuat.
Setelah sebelumnya mencuat laporan masyarakat dan investigasi awal dari Inspektorat, kini giliran Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang yang mulai melakukan penyelidikan secara intensif.
Informasi yang dihimpun Prioritastv.com, Senin (16/6/2025), mantan Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga, Madroni, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari Cabjari Talang Padang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami dari BHP sudah dipanggil Senin kemarin, dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” ujar Madroni saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Madroni menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dirinya bersama Hasim menjalani pemeriksaan. Sementara tiga anggota BHP lainnya dijadwalkan pada hari Kamis mendatang.
“Bukan hanya kami, tapi Kadus dan beberapa aparat pekon juga mendapatkan panggilan, meskipun saya tidak tahu persis jadwalnya,” lanjutnya.
Menurut Madroni, pemeriksaan dilakukan secara terpisah dan mendalam. Pihak kejaksaan menggali informasi seputar berbagai kegiatan dan penggunaan Dana Desa (DD), mulai dari pembangunan fisik, SILTAP, BLT-DD, hingga kegiatan lainnya.
“Kami jawab sebisanya. Tapi memang banyak yang tidak bisa kami jawab karena selama ini BHP hanya dilibatkan pada Musdes dan Musdus saja, tidak dalam pelaksanaan kegiatan,” terangnya.
Madroni juga membenarkan adanya persoalan terkait SILTAP yang belum dibayarkan kepada sejumlah aparat pekon.
Sementara itu, dari informasi sebelumnya yang diterima Prioritastv.com, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–01/L.8.19.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, dan surat resmi bertanggal 13 Juni 2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Cabjari Tanggamus, Topo Dasawulan, S.H., M.H.
Dua perangkat pekon, yaitu CFH (Kasi Kesejahteraan) dan Y (Kasi Pemerintahan), juga turut dipanggil sebagai saksi terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, di Kantor Cabjari Tanggamus oleh dua jaksa fungsional: M. Alif Ghifari, S.H. dan Muhammad Rafi Urrutab, S.H.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabjari Tanggamus membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, saat ini sedang kami dalami,” ucapnya singkat.
Penyelidikan ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa, khususnya pada sektor pembangunan fisik dan program kesejahteraan.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data. (Davit)







