Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kerja cepat tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Limau dan Polres Tanggamus membuahkan hasil signifikan.
Setelah menangkap dua penadah, polisi berhasil menciduk AA (17), seorang remaja yang menjadi pelaku utama pencurian ponsel di Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau.
Penangkapan AA dilakukan setelah kedua penadah, SR (30) dan YR (27), “bernyanyi” dan memberikan keterangan yang mengarah pada identitas pelaku pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AA ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin, 16 Juni 2025.
Kapolsek Limau Iptu Dedi Yanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Bahriah (40) yang kehilangan satu unit handphone Vivo Y28 di rumahnya pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.
Korban melaporkan ponselnya hilang setelah mendapati pintu dapur rumahnya terbuka dan beberapa genteng copot, mengindikasikan pelaku masuk dari belakang rumah.
“AA mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri, masuk melalui atap rumah dan mengambil handphone milik korban saat korban sedang tidur,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis, 19 Juni 2025.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2.050.000.
Saat ini, ketiga tersangka—AA sebagai pelaku utama, serta SR dan YR sebagai penadah—telah diamankan di Polres Tanggamus beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 dan kotaknya.
AA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun.
“Dalam penyidikan AA tetap mengacu pada UU Peradilan Anak,” tegasnya.
Iptu Dedi Yanto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan dan tidak segan melapor jika menemukan kejadian mencurigakan. (Herdi)







