Terlibat Narkoba, Oknum Mahasiswa Pringsewu Titip Permohonan Maaf ke Ayah Bundanya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu – Sesak dan terbata, kalimat oknum mahasiswa warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu inisial GPD (22) usai ditangkap polisi lantaran terlibat Narkoba.

Walau, sesal dan maaf tak lagi berguna, namun sebagai manusia biasa dan seorang anak ia menitipkan permintaan maaf kepada ayah bundanya yang selama ini telah membesarkannya.

“Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya,” ucap pria berpostur kurus tinggi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GPD menjelaskan, dirinya mengenal Narkoba lantaran terpengaruh teman-temannya dan ia berjanji keluar dari lingkungan tersebut.

“Awalnya saya diajak teman, hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan saya berjanji keluar dari lingkungan itu,” tegasnya.

Kini GPD harus meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu sambil menunggu nasibnya di meja persidangan.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, pihaknya menangkap GPD pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 20.00 WIB.

“Dari saku pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram,” kata Raymond, Rabu 31 Mei 2023.

Raymond menjelasnya, ditangkapnya GPD berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Pagelaran.

“Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan  kami mengamankan pelaku saat sedang berhenti dipinggir jalan Dusun Polaman,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan memburu satu pelaku lain yang kabur saat penangkapan berlangsung.

“Perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, GPD dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru