Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba, Kapolda Lampung Berikan Penghargaan kepada 4 Personel Unit Pol Satwa Ditsamapta

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Polsatwa Polda Lampung AKP Ramon Zamora, saat memberikan arahan kepada personilnya, Rabu 2 Juli 2025 | Ist.

Kanit Polsatwa Polda Lampung AKP Ramon Zamora, saat memberikan arahan kepada personilnya, Rabu 2 Juli 2025 | Ist.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung memberikan penghargaan kepada empat personel Unit Polisi Satwa (Pol Satwa) Direktorat Samapta Polda Lampung atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat melaksanakan patroli preventif.

Pemberian penghargaan tersebut berlangsung pada perayaan Hari Bhayangkara ke 79, Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Mapolda Lampung.

Keempat personel penerima penghargaan itu bertugas di bawah pimpinan AKP Ramon Zamora, M.H., mereka diantaranya Bripka Wayan Suprapto, Bripda Hiqmal Aditya, Bripda Rachel Baghaskara dan Bripda Rachmat Yusril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kapolda Lampung atas kinerja cepat dan responsif yang ditunjukkan personel Unit Pol Satwa.

Keberhasilan ini juga menunjukkan peran penting unit K-9 dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, terutama dalam upaya preventif dan penindakan terhadap tindak kriminal.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan dedikasi dan kinerja dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Lampung.

Kapolda Lampung Irjenpol Helmi Santika saat menyerahkan penghargaan kepada empat personil Pol Satwa Ditsamapta Polda Lampung di Hari Bhayangkara 1 Juli 2025 | Dok. Ist.

AKP Ramon Zamora menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Lampung atas penghargaan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Lampung atas penghargaan ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja profesional dan memberikan yang terbaik dalam setiap tugas,” kata AKP Ramon Zamora mewakili Direktur Samapta Polda Lampung, Kombes Pol Bramono Purnomo Nugroho, S.I.K., Rabu 2 Juli 2025.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanggamus itu menjelaskan, peristiwa ini berawal dari kegiatan patroli preventif yang dilakukan olehnya bersama empat personel Unit Pol Satwa Polda Lampung.

Saat melintas di Jalan Agus Salim, Lingkungan III, RT 02, RW 01, Sukadana Ham, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mencurigai aktivitas seorang pria yang kemudian diketahui bernama Fajar Alamin, usia 35 tahun.

“Saat melaksanakan tugas patroli preventif, personel kami menemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga terlibat tindak pidana. Tim segera mengambil tindakan represif sesuai prosedur, dan setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” jelas AKP Ramon.

Kapolda Lampung Irjenpol Helmi Santika saat menyerahkan penghargaan kepada empat personil Pol Satwa Ditsamapta Polda Lampung di Hari Bhayangkara 1 Juli 2025 | Dok. Ist.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa sepeda motor BE 2278 NC yang ada dalam penguasaan Fajar Alamin merupakan barang bukti yang dilaporkan ke Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung Sektor Tanjung Karang Barat berdasarkan LP/A/14/XII/2024/SPKT.UnitReskrim/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung atasnama korban Fikri Yusuf.

Pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Wisma Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman No. 132, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Tak berhenti di situ, tim bersama Polsek Tanjung Karang Barat kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Fajar Alamin yang berlokasi di alamat yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus klip besar berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu serta satu buah alat hisap sabu (bong).

“Barang-barang tersebut diakui milik Fajar Alamin. Saat diinterogasi, ia juga mengungkap bahwa sabu-sabu itu diperoleh atas nama seseorang bernama Rahmat,” terang AKP Ramon.

“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru