Prioritastv.com, Lampung – Langkah tegas diambil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung dengan memindahkan sejumlah narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa), pada Selasa malam, 8 Juli 2025.
Pemindahan yang dilakukan dengan pengamanan ketat ini merupakan upaya mitigasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di seluruh lapas dan rutan se-Lampung.
Narapidana yang dipindahkan termasuk pelaku kasus berat, pengendali dari dalam lapas, hingga mereka yang memiliki catatan gangguan keamanan dan ketertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemindahan ini merupakan tindakan tegas dan terukur dalam menjaga marwah Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir napi yang mengancam stabilitas lapas, maupun pegawai yang tidak loyal terhadap integritas tugas,” tegas Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, Kamis 10 Juli 2025.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ekstra. Beberapa napi bahkan terlihat diborgol dan dirantai ketat.
Petugas gabungan yang terlibat berasal dari Lapas, Divisi Pemasyarakatan, hingga instansi penegak hukum lainnya.
Operasi ini melibatkan Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Ditjenpas Lampung.
Tim bekerja secara terkoordinasi untuk memastikan pemindahan berjalan aman, lancar, dan tanpa kebocoran informasi.
Selain sebagai langkah pengamanan, kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan internal pegawai pemasyarakatan.
“Kami terus memperkuat tata kelola SDM yang bersih dan profesional sebagai pondasi pemasyarakatan yang modern,” tutup Jalu.
Pihak Ditjenpas tidak merinci ke mana para napi tersebut dipindahkan, namun memastikan bahwa lokasi tujuan merupakan Lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi. (Putra)







