Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Ditangkap di Lampung Tengah

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto mobil korban yang berhasil ditemukan dan tersangka U yang ditangkap tim gabungan kemarin Jumat 11 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto mobil korban yang berhasil ditemukan dan tersangka U yang ditangkap tim gabungan kemarin Jumat 11 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Setelah lebih dari sebulan menjadi buronan, seorang pria berinisial U (29), akhirnya dibekuk aparat kepolisian usai diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit truk engkel milik warga di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan bahwa U ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah di wilayah hukum Lampung Tengah, Jumat siang (11/7/2025), tanpa perlawanan.

“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan dan penyelidikan intensif. Kami sudah mengendus keberadaan pelaku beberapa hari terakhir,” kata AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus , Sabtu 12 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, U mengakui perannya sebagai pelaku utama. Ia bersama rekannya (yang kini masih DPO) melakukan pencurian, menjual hasil curian, hingga menikmati uang hasil kejahatan.

Truk dijual dengan harga Rp15 juta, dan U mengaku baru menerima Rp2 juta dari hasil penjualan itu.

“Masih ada satu pelaku lagi yang saat ini dalam pengejaran. Ia diduga turut terlibat langsung saat aksi pencurian dilakukan,” lanjut Kapolsek

Ia menjelaskan, jasus ini bermula saat truk milik Agus Triyantoro raib dari garasi rumahnya pada 2 Juni 2025.

“Aksi pencurian itu sempat membuat resah masyarakat setempat karena terjadi pada dini hari dengan cara membobol kunci kendaraan,” jelasnya.

Dalam pengembangan sebelumnya, tim gabungan telah lebih dulu menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial AG (50) dan MS (33). Keduanya kini juga telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Sukoharjo.

“Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru