Prioritastv.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama mendukung penegakan hukum, kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, dan pengawasan sosial di Indonesia. Penandatanganan dilakukan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi penegak hukum dan insan pers demi menciptakan transparansi kinerja, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun, pers adalah unsur pengawasan. Pekerjaan kejaksaan tak akan sampai ke masyarakat jika tak ada pers,” ujar Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam menilai kinerja institusi kejaksaan. Karena itu, Kejagung membuka diri terhadap kritik dan masukan yang disampaikan melalui media massa.
“Dulu kita sedikit tertutup, kini kita buka selebar-lebarnya. Memang risiko ada, tapi itulah pentingnya kerja sama dengan Dewan Pers,” imbuh Burhanuddin.
Ia menambahkan, dengan luasnya wilayah Indonesia, Kejaksaan Agung tak mungkin memantau secara langsung kinerja para jaksa di seluruh daerah. Peran media menjadi sangat penting sebagai jembatan informasi atas berbagai peristiwa di lapangan.
“Misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit kita sudah bisa mengetahuinya berkat media. Tanpa kritik dari media, kami tidak akan sampai pada posisi seperti ini,” tambahnya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, sinergi ini menjadi langkah positif dalam mendorong pengawasan kinerja aparat hukum.
Menurutnya, keberadaan media sangat membantu memetakan dan menyampaikan potensi pelanggaran hukum di berbagai daerah.
“Jangkauan Kejagung ke daerah-daerah tentu terbatas. Dengan bantuan pers, jika ada penyimpangan di daerah, pusat bisa langsung mengetahuinya dan merespons cepat,” ujar Komaruddin.
Namun ia mengingatkan, pengawasan yang dilakukan media tetap harus mengedepankan prinsip profesionalisme dan etika jurnalistik.
“Independensi yang disertai integritas dan profesionalisme itu penting, supaya media mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tegasnya.
Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers sepakat untuk:
1. Mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
2. Menyediakan ahli dari Dewan Pers bila dibutuhkan dalam proses hukum.
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
4. Meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia kedua lembaga.
Penandatanganan MoU ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk lebih terbuka terhadap fungsi pengawasan eksternal demi membangun penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. (Ubay)







