Prioritastv.com, Metro, Lampung – Pembagian harta gono-gini (harta bersama) yang belum terselesaikan setelah perceraian tidak dapat dipidanakan karena termasuk masalah perdata, bukan pidana.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.MT., dalam tanggapannya terhadap laporan polisi yang diajukan mantan suami kliennya, Samsul, melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Pengacara Fajar Arif & Rekan.
Laporan polisi tersebut (STPL: NO LP/B/1035/VII/2024/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung, 17 Juli 2025) mengklaim adanya tindak pidana terkait penguasaan harta bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Edi Ribut Harwanto, yang juga Dekan Fakultas Hukum UM Metro, menjelaskan bahwa sengketa harta gono-gini telah diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan (UUP).
“Wilayah yurisdiksi hukum untuk penyelesaian sengketa harta bersama berada di Pengadilan Agama Metro Kelas IA, bukan melalui proses pidana di Polrestabes Bandar Lampung,” tegas Edi, Jumat 18 Juli 2025.
Dasar Hukum Pembagian Harta Bersama sesuai Pasal 37 UUP, Perkawinan yang putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Kemudian Pasal 35 UUP Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali harta bawaan atau harta yang diperoleh sebagai hadiah/warisan. Dan Pasal 97 KHI, Janda atau duda cerai masing-masing berhak atas separuh harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Laporan polisi mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mensyaratkan unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum. Edi menegaskan bahwa kliennya, Ria Hartini, menguasai rumah di Jalan Perumahan Ki Maja Labuhan Ratu, Bandar Lampung, berdasarkan hak milik resmi dari hasil usahanya, bukan tindakan melawan hukum.
“Unsur objektif dan subjektif dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi karena Ria Hartini memiliki dasar hukum atas kepemilikan rumah tersebut,” jelas Edi.
Ria Hartini dan Samsul telah membuat perjanjian tertanggal 24 September 2023 di hadapan kuasa hukum, dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut, Kesepakatan untuk bercerai.
Samsul tidak akan menuntut harta gono-gini. Ria Hartini bertanggung jawab melunasi hutang dengan mengagunkan dua sertifikat rumah. Samsul wajib mengembalikan sertifikat tanah yang diambil tanpa hak.
Perjanjian ini telah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata (kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal) serta mengikat seperti undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338 KUH Perdata).
Edi menyarankan agar Samsul mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama Metro, bukan melalui jalur pidana. “Jika upaya pidana terus dipaksakan, klien kami juga berhak melaporkan hilangnya dua sertifikat miliknya berdasarkan **Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga,” ujarnya.
Namun, pihak Ria Hartini tetap terbuka untuk mediasi lanjutan atau penyelesaian melalui Pengadilan Agama demi keadilan bersama.[Raditya]







