Kejari Lampung Barat Selidiki 121 Sertifikat Hak Milik di Kawasan Konservasi TNBBS, Sejumlah Pihak Dipanggil

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sertifikat Hak Milik di Kawasan TNBBS, Lampung Barat |

Ilustrasi Sertifikat Hak Milik di Kawasan TNBBS, Lampung Barat |

Prioritastv.com, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terus mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait temuan 121 sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Saat ini, seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari setempat tengah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa orang, mulai dari pemilik sertifikat hingga pihak-pihak yang berasal dari instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pidsus fokus mengumpulkan bahan keterangan sebagai dasar awal. Beberapa pihak sudah kami panggil, termasuk pemilik sertifikat dan dari instansi terkait,” kata Ferdy, Minggu 20 Juli 2025.

Sebelumnya, Kejari Lampung Barat menemukan adanya 121 sertifikat hak milik atas tanah yang ternyata berada di dalam kawasan TNBBS. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang seharusnya bebas dari klaim kepemilikan pribadi.

Dugaan adanya praktik melawan hukum atas penerbitan SHM ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Kejari menduga kuat keterlibatan oknum mafia tanah dalam praktik tersebut.

“Kami menduga kuat ini ada perbuatan melawan hukum. Tanah di kawasan konservasi murni tidak boleh diperjualbelikan apalagi terbit SHM atas nama perorangan,” tegas Ferdy.

Kejari juga membuka peluang untuk memeriksa lebih banyak pihak guna menelusuri adanya keterlibatan oknum lembaga maupun individu lain yang memanfaatkan kawasan konservasi tersebut secara ilegal.

Langkah Kejari Lampung Barat ini pun mendapat sorotan, mengingat sebelumnya juga sempat ramai pemberitaan soal alat berat milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat yang ditemukan beroperasi di kawasan hutan konservasi TNBBS.

Kasus ini diharapkan terus bergulir hingga tuntas. Pihak Kejari menegaskan akan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya indikasi praktik mafia tanah di balik penerbitan 121 SHM tersebut. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru