Prioritastv.com, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terus mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait temuan 121 sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Saat ini, seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari setempat tengah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa orang, mulai dari pemilik sertifikat hingga pihak-pihak yang berasal dari instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pidsus fokus mengumpulkan bahan keterangan sebagai dasar awal. Beberapa pihak sudah kami panggil, termasuk pemilik sertifikat dan dari instansi terkait,” kata Ferdy, Minggu 20 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat menemukan adanya 121 sertifikat hak milik atas tanah yang ternyata berada di dalam kawasan TNBBS. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang seharusnya bebas dari klaim kepemilikan pribadi.
Dugaan adanya praktik melawan hukum atas penerbitan SHM ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Kejari menduga kuat keterlibatan oknum mafia tanah dalam praktik tersebut.
“Kami menduga kuat ini ada perbuatan melawan hukum. Tanah di kawasan konservasi murni tidak boleh diperjualbelikan apalagi terbit SHM atas nama perorangan,” tegas Ferdy.
Kejari juga membuka peluang untuk memeriksa lebih banyak pihak guna menelusuri adanya keterlibatan oknum lembaga maupun individu lain yang memanfaatkan kawasan konservasi tersebut secara ilegal.
Langkah Kejari Lampung Barat ini pun mendapat sorotan, mengingat sebelumnya juga sempat ramai pemberitaan soal alat berat milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat yang ditemukan beroperasi di kawasan hutan konservasi TNBBS.
Kasus ini diharapkan terus bergulir hingga tuntas. Pihak Kejari menegaskan akan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya indikasi praktik mafia tanah di balik penerbitan 121 SHM tersebut. (Kamto Winendra)







