Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi nekat AW (25), buruh asal Desa Kedaton, Batang Hari Nuban, Lampung Timur, akhirnya terhenti di tangan polisi.
Setelah buron hampir dua pekan, AW diringkus tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok Polres Blitar di persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
AW sebelumnya masuk daftar buron atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyumas, Pringsewu, pada awal Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun belakangan terungkap, bukan hanya motor yang ia curi, pria ini juga menggelapkan uang belasan juta rupiah milik majikannya sendiri.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pencurian dilakukan AW pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Motor Yamaha Vixion milik korban, Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, raib saat diparkir di rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang bekerja di kebun.
“Hilangnya motor baru diketahui sekitar pukul 12.30 WIB oleh mertua korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata AKP Johannes, Senin 21 Juli 2025.
Kasat menyebut, setelah melakukan penyelidikan segera mengidentifikasi pelaku dan memburunya lintas provinsi hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor hasil curian dijual secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Johannes.
Tak hanya itu, AW juga mengaku telah menggelapkan uang majikannya sendiri senilai Rp12,5 juta. Uang hasil kejahatan itu, diakuinya habis dipakai untuk bermain judi slot online.
“Motif pelaku karena terlilit judi online. Ia nekat mencuri dan menggelapkan uang majikan demi bisa terus bermain,” tegasnya.
Kini, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Samuel)







