Sambil Dirantai dan Dikurung, Suami di Tulang Bawang Barat Aniaya Istri Selama Dua Bulan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rantai Istri dan Penganiayaan Tulang Bawang Barat |

Ilustrasi Rantai Istri dan Penganiayaan Tulang Bawang Barat |

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Seorang suami berinisial ST (48), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, tega mengurung dan merantai istrinya SI (48) selama dua bulan di rumah mereka sendiri.

Ironisnya, selama dalam kurungan, korban juga kerap dianiaya secara fisik hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, mengungkapkan peristiwa kejam tersebut terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.

“Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pelaku sendiri. Korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah akibat dianiaya menggunakan tangan dan rantai besi,” ungkap Iptu H. Tosira, Selasa 22 Juli 2025.

Kasat menjelaskaan korban menderita trauma mendalam karena perlakuan suaminya yang terus-menerus mengurungnya dalam rumah, bahkan mengikat leher korban dengan rantai besi. Selama itu pula korban kerap dipukuli.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya FR, yang kemudian meminta bantuan warga bernama SH dan RI.

Korban kemudian melapor ke aparat tiyuh dan langsung difasilitasi untuk membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan laporan polisi tanggal 7 Juli 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Tosira.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan langsung menetapkan ST sebagai tersangka KDRT.

Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Polres Tulang Bawang Barat berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengajak masyarakat jangan takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Berita Terbaru