Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu oleh tersangka Cindy Armila.
Sebagian dana hasil kejahatan keuangan senilai Rp17,9 miliar tersebut ternyata dialirkan untuk investasi bisnis restoran.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan tersangka menanamkan dana ratusan juta hasil korupsi ke beberapa unit usaha restoran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Taksiran nilai investasi ke beberapa restoran mencapai Rp552 juta lebih,” kata Armen, Selasa 22 Juli 2025.
Armen menyebut, Kejati juga menyita sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil Pringsewu senilai Rp450 juta, serta beberapa unit kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
BACA JUGA :
BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud dan Dukung Proses Hukum Oleh Kejati Lampung.
Total aset yang telah diamankan mencapai Rp3,7 miliar, meski baru sekitar Rp1 miliar yang benar-benar berhasil disita untuk penyelamatan kerugian negara.
“Sebagian dana dikembangkan untuk bisnis restoran, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegasnya.
Diketahui, Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp17,9 miliar lebih.
Cindy yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction ditahan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Modus operandi tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, hingga giro nasabah tanpa izin dan memanfaatkan jaminan palsu untuk pinjaman fiktif.
Modus lain yang digunakan termasuk pembukaan rekening palsu atas nama nasabah hingga transaksi fiktif melalui mesin EDC. Semua uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. (Erwin)







