Sidang Praperadilan Mantan Direktur RSUD-BM Ditolak Hakim, Kajari Tanggamus Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin saa memberikan keterangan pers, Selasa 22 Juli 2025 |

Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin saa memberikan keterangan pers, Selasa 22 Juli 2025 |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sidang praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum Meri Yosefa, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang (RSUD-BM) Tahun Anggaran 2023, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Agung.

Sidang tersebut terkait perkara penetan Meri menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023 di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus. Putusan dibacakan pada Selasa 22 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fakhruddin menegaskan bahwa dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Wahyu dari PN Kelas IB Kota Agung, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Amar putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Tanggamus sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kajari.

Atas putusan tersebut, Kajari Tanggamus menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memberikan putusan yang mencerminkan keberpihakan hukum demi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus.

“Putusan ini menegaskan bahwa penyidik Kejari Tanggamus telah bekerja secara profesional dan cermat, menjalankan prosedur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya.

Kajari juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus agar proses penyidikan dapat segera dituntaskan dan ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Kami mohon doa dan dukungan agar perkara ini segera rampung demi tegaknya hukum dan keadilan di Tanggamus,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya pada Kamis (24/04/2025), tiga orang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.

Mereka diantaranya Kabid Perencanaan RSUD-BM, Marijan, mantan Direktur RSUD-BM dr.Meri Yosefa dan penyedia barang CT Scan Muhamad Taupik. (Herdi)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru