Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Tanggamus, Asro, segera menjalani proses persidangan.
Pasalnya, unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus telah melimpahkan tersangka ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang, Kamis (24/7/2025).
Pelimpahan tahap II berikut barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio mengatakan bahwa proses pelimpahan dilakukan berdasarkan surat pengiriman tersangka tertanggal 23 Juli 2025.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan sehat ke Cabjari Talang Padang,” kata AKP Jumbadio, Jumat 25 Juni 2025.
Ia menyebut, barang bukti yang diserahkan bersama tersangka yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan 1 buah kunci leter T yang digunakan untuk membobol motor saat beraksi.
Dijelaskan Kapolsek, Asro ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya, tanpa perlawanan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung Ipda Agung Irawan.
Ia diketahui mencuri motor milik seorang warga, Agus Juwono, yang sedang memanen kopi di kebun pada 1 Mei 2025. Motor yang diparkir di belakang gubuk tiba-tiba raib.
“Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi pelakunya dan langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Jumbadio.
Dari pengakuan Asro, ia menggunakan kunci T buatan sendiri untuk mencuri motor.
Ia biasa berkeliling di area perkebunan mencari motor yang ditinggal pemiliknya.
“Pengakuannya di Pulau Panggung ia mengaku sudah 6 kali melakukan pencurian, 2 lainnya di Talang Padang dan Gisting,” ungkapnya.
Polisi mencatat, Asro bukan pelaku baru dalam kasus curanmor. Ia termasuk kategori residivis kelas kakap, bahkan pernah ditangkap dalam kasus penadahan motor curian pada 13 Juni 2021.
Dari catatan Polres Tanggamus, Asro pernah berdomisili di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur dan Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Ia juga mengaku telah menjual 8 unit motor curian, dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta.
Atas perbuatannya, Asro dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini kini menjadi kewenangan kejaksaan dan segera masuk ke tahap persidangan,” tutupnya. (Herdi)







