Tiga Kali Cabuli Pacar Usia 15 Tahun, Pemuda Pringsewu Ini Ditangkap di Rumah Makan Jawa Barat

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka RY sesaat baru ditangkap dan saat berada di Polres Pringsewu, Jumat 25 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto tersangka RY sesaat baru ditangkap dan saat berada di Polres Pringsewu, Jumat 25 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pelarian RY (25), buronan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pringsewu, Lampung, akhirnya berakhir.

Pria asal Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu ini, berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (20/7/2025).

Penangkapan RY ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, setelah empat bulan menjadi buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan tertanggal 10 Maret 2025, yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial SAP (15).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada September 2024.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu dilakukan RY sebanyak tiga kali di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, Adiluwih.

“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan,” ungkap AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, kepada awak media, Jumat 25 Juli 2025.

Johannes menambahkan, RY ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

Meski demikian, pengakuan RY bahwa hubungan tersebut didasari suka sama suka tidak serta merta membebaskannya dari jerat hukum.

“Meskipun pelaku mengaku hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana karena korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RY kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“RY terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru