Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap salah satu pejabatnya, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.
Sunindyo diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) di Kementerian ESDM.
Namun, saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, ia menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada periode April 2022 hingga Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa kementerian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pada prinsipnya, Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum, dan tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Anggia, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dihadapi Sunindyo tidak akan mempengaruhi komitmen Kementerian ESDM dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik, akuntabel, dan transparan.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan pengelolaan pertambangan yang akuntabel dan transparan. Di luar hal itu, kami serahkan kepada aparat penegak hukum terkait prosesnya,” tegasnya.
Terkait pendampingan hukum, Dwi Anggia memastikan bahwa Kementerian ESDM memberikan bantuan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau pendampingan dari kementerian, pasti ada sesuai aturan yang berlaku. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi menetapkan Sunindyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ungkap Anang kepada wartawan.
Dengan penetapan Sunindyo, total jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi sembilan orang. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
“Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak delapan tersangka, dan hari ini bertambah satu menjadi sembilan tersangka. Estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat penting di Kementerian ESDM dan menunjukkan urgensi pembenahan sistem pengawasan pertambangan di Indonesia. (Ubay)







