Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang suami di Lampung Tengah nekat menganiaya istrinya usai sang istri pindah kontrakan tanpa sepengetahuannya. Pelaku bahkan kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan polisi.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan korban di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan, korban YS (41), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Tulang Bawang, dianiaya oleh suaminya sendiri, FJ (41).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke kontrakan dan cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuannya. Pelaku lalu menampar korban tiga kali di pipi kanan,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/8/2025).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet dan memar di bibir bawah. Anak korban yang mengetahui kejadian segera melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku. Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah pisau bergagang kayu bersarung kulit cokelat yang disimpan di dalam jaket jeans pelaku.
“Pelaku kini diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
FJ dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan komunikasi yang baik, bukan kekerasan.
“Tindakan KDRT adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya. (Erwin)







