Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri Usai Pindah Kontrakan, Polisi Temukan Sajam

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi dan tersangka saat berada di Polsek Seputih Mataram, Sabtu 9 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Kolase foto barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi dan tersangka saat berada di Polsek Seputih Mataram, Sabtu 9 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang suami di Lampung Tengah nekat menganiaya istrinya usai sang istri pindah kontrakan tanpa sepengetahuannya. Pelaku bahkan kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan polisi.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan korban di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan, korban YS (41), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Tulang Bawang, dianiaya oleh suaminya sendiri, FJ (41).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke kontrakan dan cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuannya. Pelaku lalu menampar korban tiga kali di pipi kanan,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/8/2025).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet dan memar di bibir bawah. Anak korban yang mengetahui kejadian segera melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku. Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah pisau bergagang kayu bersarung kulit cokelat yang disimpan di dalam jaket jeans pelaku.

“Pelaku kini diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

FJ dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan komunikasi yang baik, bukan kekerasan.
“Tindakan KDRT adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru