Meski Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Pengedar Sabu di Pringsewu Berhasil Dibuka Kedoknya

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat digiring ke sel tahanan Polres Pringsewu, Kamis 14 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kedua tersangka saat digiring ke sel tahanan Polres Pringsewu, Kamis 14 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil dicokok pada Rabu 13 Agustus 2025 di Pagelaran, Pringsewu.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing adalah EC (38), seorang pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, serta H (43), seorang sopir truk sekaligus pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata mengatakan penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik EC yang tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba ini, awalnya mengaku sudah “tobat” dari dunia hitam.

“Namun, upaya mengelaknya kandas setelah kami menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang ia sembunyikan dengan rapi di dalam batang rokok,” kata AKP Candra Dinata, Kamis 14 Agustus 2025.

Dari tangan EC, petugas juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

“EC mengaku sengaja menyembunyikan sabu di dalam batang rokok agar tidak terdeteksi,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, hasil interogasi mengungkap bahwa EC baru saja menjual sabu kepada seorang sopir truk berinisial H.

Tak membuang waktu, tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu.

Awalnya, H berusaha mengelak. Namun, saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang baru ia beli dari EC, disembunyikan di balik jok mobilnya.

“Kami juga mengamankan alat hisap sabu dari lokasi penangkapan. Kepada penyidik, H mengaku belum lama mengonsumsi sabu, dan berdalih menggunakannya untuk “menambah stamina” saat bekerja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru