Prioritastv.com, Purwakarta, Jawa Barat – Warga Purwakarta, digemparkan oleh kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dea Permata Karisma (27), seorang wanita muda yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Kompleks PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Korban dibunuh oleh pembantunya sendiri, Ade Mulyana (26), yang telah bekerja dan tinggal bersama korban serta suaminya selama sekitar satu tahun.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah.
Pelaku mengaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak direspons.
“Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku lalu mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban,” ungkap Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan, sehingga pelaku kembali menghantam kepala korban berkali-kali hingga tidak berdaya.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku membuang barang bukti seperti ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka, serta sejumlah barang lainnya di drainase wilayah Waduk Jatiluhur.
Menurut hasil penyelidikan sementara, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati akibat gaji yang tidak kunjung dibayarkan.
Namun, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk dugaan asmara atau tindakan asusila.
“Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami,” tambah Kapolres.
Polisi menyebut modus pelaku sangat brutal. Selain memukul kepala korban dengan palu, pelaku juga menghantam bagian mulut korban menggunakan gagang palu.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.
Polisi menegaskan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan ini direncanakan sebelumnya.
“Atas perbuatannya, Ade Mulyana dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya. (Dede Rusdi)







