Kuasa Hukum Tersangka Hendri Kades Padang Manis Pesawaran Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka Hendri saat akan dijebloslan ke sel tahanan dan saat kuasa hukum Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan saat berada di Kejari Pesawaran | Ist.

Kolase foto tersangka Hendri saat akan dijebloslan ke sel tahanan dan saat kuasa hukum Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan saat berada di Kejari Pesawaran | Ist.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Proses hukum terhadap Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus berjalan. Tersangka Hendri, resmi dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Gedong Tataan pada Rabu 20 Agustus 20025.

Kuasa hukum Hendri, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Berdasarkan surat kuasa saya hanya mendampingi tersangka Hendri dalam proses hukum. Dalam hal ini, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Nurul Hidayah dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com, Kamis 21 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Hendri diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Padang Manis tahun anggaran 2020–2021 dengan kerugian negara sebesar Rp297.046.545.

Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2023/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 2 Oktober 2023.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendri mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk berbagai kepentingan. Di antaranya menutupi hutang pribadi kepada rentenir, membantu pembangunan dua masjid di Desa Padang Manis, membeli tanah untuk dihibahkan sebagai Posyandu, membebaskan lahan jalan desa, membiayai jaringan listrik, hingga menutup kelebihan pembangunan drainase.

Sebelumnya, Hendri telah ditahan penyidik Polres Pesawaran pada Selasa (19/8/2025). Ia diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021.

Hal itu juga seiring dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran menemukan kerugian negara mencapai Rp297.064.545.

Kini, penahanan Hendri dilanjutkan pihak Kejaksaan Negeri Gedong Tataan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru