Cairkan Kredit Fiktif 10 Nasabah Senilai Rp520, Mantri BRI Pringsewu Tersangka Korupsi Segera Dimejahijaukan !

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GK (berbaju putih) saat dilimpahkan Kasi  Pidsus Kejari Pringsewu kepada JPU, Senin 25 Agustus 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Tersangka GK (berbaju putih) saat dilimpahkan Kasi Pidsus Kejari Pringsewu kepada JPU, Senin 25 Agustus 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Tersangka dalam perkara ini adalah G.K., selaku mantri pada PT. BRI Unit Pringsewu 1. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan internal BRI terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka, yang kemudian dilaporkan kepada Kejari Pringsewu untuk ditindaklanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmadja dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 25 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkannya, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

“Selama proses penyerahan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukum, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Selanjutnya, dijelaskan Kadek, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus 2025 hingga 13 September 2025, di Rutan Klas I Bandar Lampung.

“Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka G.K. disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (Samuel)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru