Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi pencurian handphone terjadi di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.43 WIB.
Korban bernama Sohiburrohman (29), warga Kecamatan Banyumas, mendapati ponsel miliknya raib setelah ditinggal di atas box es di belakang lapak jualan tempat ia membantu temannya berdagang.
Belakangan terungkap, pelaku pencurian justru orang-orang yang dikenalnya. Mereka adalah F (22), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan TM (27), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan kedua pelaku diamankan pada Selasa dini hari (26/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB di tempat kerjanya.
Polisi juga berhasil menyita kembali handphone korban merek Infinix Hot 40i senilai Rp1,5 juta yang sudah sempat dijual oleh pelaku.
“Kedua pelaku ternyata mengetahui ponsel itu milik korban, namun tetap nekat mengambilnya. Ponsel dijual seharga Rp1 juta, hasilnya dibagi dua, lalu dihabiskan untuk kebutuhan pribadi,” kata AKP Johannes, Selasa (26/8/2025), siang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, korban Sohiburrohman menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas pengungkapan cepat kasus tersebut.
Ia mengaku sempat curiga, namun tidak menyangka pelakunya adalah rekan kerjanya.
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali handphone saya. Sempat ada rasa curiga, tapi tidak menyangka kalau pelakunya adalah orang yang pernah jadi rekan kerja saya. Semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran, baik untuk pelaku maupun masyarakat lain, agar tidak merugikan orang lain,” ungkapnya. (Samuel)







