Potensi Turunkan Kualitas, Kejari Lampung Tengah Ingatkan, Jangan Intervensi PPK, Kepala Sekolah dan Pelaksana Swakelola

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi saat memberikan keterangan pers kepada Media Prioritastv.com, Selasa 26 Agustus 2025 | Ist.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi saat memberikan keterangan pers kepada Media Prioritastv.com, Selasa 26 Agustus 2025 | Ist.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala sekolah, maupun pihak lain yang tengah melaksanakan program swakelola di Kabupaten Lampung Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi kepada Media Prioritastv.com, Selasa 26 Agustus 2025.

Alfa menegaskan, segala bentuk pemaksaan penyediaan barang maupun permintaan setoran kepada pelaksana swakelola dilarang keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intervensi semacam itu tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.

“Kami tegaskan, jangan ada intervensi kepada PPK, kepala sekolah, ataupun pihak yang mengelola program swakelola. Jangan ada pemaksaan barang, jangan ada permintaan setoran. Itu bisa merugikan negara dan kualitas pembangunan tidak akan sesuai harapan,” kata Alfa Dera.

Alfa menyebut, program swakelola sendiri menjadi salah satu instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, desa, serta bidang strategis lainnya.

Kegiatan yang dijalankan dengan pola swakelola meliputi pembangunan dan rehabilitasi sarana sekolah, program sanitasi dan air bersih, renovasi rumah tidak layak huni, perbaikan jaringan irigasi pertanian, hingga program swasembada dan ketahanan pangan.

“Seluruh program tersebut wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi pihak manapun,” tegasnya.

Kejari Lampung Tengah juga memastikan tidak segan melakukan langkah hukum jika masih ditemukan praktik setoran maupun pengkondisian dalam pelaksanaan swakelola.

“Kalau sudah diingatkan tapi masih ada praktik setoran, kami siap mengambil langkah hukum. Tugas kami menjaga agar program Presiden ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Alfa.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan swakelola. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan pemerintah, tetapi juga partisipasi publik.

“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. Mari kita kawal bersama agar pembangunan di Lampung Tengah benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Median Suwardi bahwa setiap proyek swakelola wajib dilengkapi dengan plang informasi agar masyarakat bisa turut mengawasi.

Kejari juga terus meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaksana kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan kinerja yang telah ditunjukkan Kejari Lampung Tengah sepanjang tahun 2025 menjadi bukti keseriusan dalam mengawal pembangunan sekaligus menjaga agar uang negara tidak disalahgunakan.

Media menyebut, sepanjang 2025, Kejari Lampung Tengah berhasil menangkap dua buronan koruptor dengan kerugian negara miliaran rupiah, menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2022, serta tengah menyelidiki sejumlah proyek fisik bernilai miliaran rupiah yang kini masuk tahap penghitungan kerugian negara.

“Semua itu menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penindakan,” tegas Median. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru