Batching Plant Proyek Rigid Beton di Pardasuka Pringsewu Diduga Bermasalah, LSM Gilas Minta Dinas BMBK Lampung Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM Gilas, Zaini, saat memberikan keterangan terkait dugaan masalah pembangunan batching plant di Pringsewu, Sabtu 30 Agustus 2025. (Davit/Prioritastv.com)

Ketua Umum LSM Gilas, Zaini, saat memberikan keterangan terkait dugaan masalah pembangunan batching plant di Pringsewu, Sabtu 30 Agustus 2025. (Davit/Prioritastv.com)

Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Sorotan terhadap proyek rigid beton di Jalan Raya Margomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terus meluas. Setelah warga menyampaikan keresahan, kini LSM Gerakan Independen Laskar Sumatera (Gilas) ikut angkat bicara.

Ketua Umum LSM Gilas, Zaini, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pembangunan batching plant tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya Ketum Gilas menanggapi pemberitaan terkait pembangunan batching plant yang diduga bermasalah. Jika memang benar bermasalah, maka dinas terkait selaku penanggung jawab proyek, dalam hal ini Kepala Dinas BMBK beserta pihak-pihak terkait, harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku di negara kita RI ini,” kata Zaini dalam keterangannya.

Menurut Zaini, diamnya pihak dinas hanya memperbesar kecurigaan publik. Ia menilai proyek ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun mutu pekerjaan.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada keluhan warga. Aparat penegak hukum harus hadir agar semuanya jelas dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, warga sekitar lokasi proyek mengeluhkan dampak keberadaan batching plant yang dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Debu semen beterbangan masuk ke rumah, limbah dikhawatirkan merembes ke sungai, hingga aktivitas truk proyek yang lalu-lalang sampai malam hari membuat warga kesulitan beristirahat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, belum memberikan tanggapan meski permintaan konfirmasi sudah dikirimkan. Begitu pula pihak kontraktor CV Nacita Karya maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang masih memilih bungkam.

Berdasarkan penelusuran awak media, meskipun batching plant tersebut milik proyek pemerintah dan bersifat sementara, tetap wajib memenuhi syarat izin lingkungan, tata ruang, dan teknis operasional. Jika berdiri tanpa izin di dekat pemukiman, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan warga berhak melaporkan.

Selain itu, regulasi pendirian batching plant juga menegaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Pertama, batching plant tidak boleh didirikan terlalu dekat dengan area permukiman warga, fasilitas umum, maupun badan air karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.

Kedua, lokasi batching plant wajib memiliki jarak aman dari fasilitas konstruksi lain. Jarak ini penting agar aktivitas penyimpanan bahan baku dan pergerakan truk pengangkut beton tidak menimbulkan risiko tambahan bagi warga sekitar.

Ketiga, batching plant tidak boleh beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Perizinan menjadi syarat utama untuk memastikan operasional sesuai aturan sekaligus meminimalkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. (Davit)

Berita Terkait

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Berita Terbaru