Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 Pringsewu Divonis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan vonis hakim kepada salah satu terdakwa korupsi LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di PN Tipikor, Tanjung Karang, Rabu 3 September 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Proses persidangan vonis hakim kepada salah satu terdakwa korupsi LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di PN Tipikor, Tanjung Karang, Rabu 3 September 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Rabu 3 September 2025.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmadja, mengatakan kedua terdakwa adalah Tri Prameswari alias Tari dan Rustiyan. Adapun vonis Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Hedi Purbanus.

Terdakwa Tri Prameswari dipenjara 2 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan). Denda, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti: Rp268.243.996 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara) dan biaya perkara: Rp5.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Terdakwa Rustiyan, Penjara: 2 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan). Denda, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti: Rp215.218.680 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara) dan Biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Disebutkan Kadek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut keduanya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai nilai kerugian negara. Namun seluruh kerugian negara telah dikembalikan.

“Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Berita Terbaru