Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Rabu 3 September 2025.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmadja, mengatakan kedua terdakwa adalah Tri Prameswari alias Tari dan Rustiyan. Adapun vonis Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Hedi Purbanus.
Terdakwa Tri Prameswari dipenjara 2 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan). Denda, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti: Rp268.243.996 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara) dan biaya perkara: Rp5.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Terdakwa Rustiyan, Penjara: 2 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan). Denda, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti: Rp215.218.680 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara) dan Biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Disebutkan Kadek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut keduanya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai nilai kerugian negara. Namun seluruh kerugian negara telah dikembalikan.
“Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya. (Samuel)







