1Prioritastv.com, Lampung Selatan – Setelah setahun menghindari kejaran aparat, seorang buronan kasus perampokan berinisial Darul Efendi akhirnya diringkus polisi.
Tersangka ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan kasus perampokan ini terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif. Dua pelaku sudah diamankan, satu di antaranya sudah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas,” kata AKP Indik dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Dijelaskan Kasat, aksi kejahatan dilakukan par pelaku 4 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, Darul Efendi bertugas mengawasi situasi dari luar rumah menggunakan sepeda motor, sementara rekannya Susanto masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.
Tersangka Susanto kemudian mendobrak pintu kamar, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perut sambil memaksa menyerahkan barang berharga. Korban tak berdaya menghadapi ancaman tersebut.
Para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas (kalung dan cincin) seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta, dua dompet berisi Rp5,5 juta dan surat-surat penting dan satu unit handphone Vivo Y21A.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, usai aksi, hasil kejahatan dibagi dua, Darul Efendi menerima jatah Rp6,5 juta yang dihabiskan untuk kebutuhan pribadi. Sementara rekannya, Susanto kini sudah mendekam di penjara mendapatkan sebagiannya.
“Tersangka Darul Efendi sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi. Namun saat anaknya sakit, ia pulang dan berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari tangan Darul, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, satu buah celengan dan perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram
“Atas perbuatannya, tersangka bersama rekannya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







