Dilaporkan Hilang, Gadis Belia di Lampung Tengah Ternyata Dibawa Dukun Cabul ke DIY dan Disetubuhi Berulang Kali

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 20:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencabulan Anak Lampung Tengah | Net.

Ilustrasi Pencabulan Anak Lampung Tengah | Net.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang gadis di bawah umur yang dilaporkan hilang akhirnya berhasil ditemukan.

Korban, sebut saja Mawar (15), ditemukan di sebuah losmen di kawasan Bantul, Yogyakarta, pada Jumat 5 September 2025, bersama seorang pria beristri berinisial RM (38).

RM diketahui merupakan tetangga korban di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang berprofesi sebagai paranormal itu kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Lamteng.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, penemuan korban berawal dari laporan orang tuanya ke Unit PPA Satreskrim pada Kamis 4 September 2025.

Mawar dinyatakan hilang sejak Rabu 27 Agustus 2025, setelah pulang sekolah dan tidak kembali ke rumah.

“Sejak saat itu, pihak keluarga terus melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, orang tua korban memutuskan melapor ke Unit PPA,” kata AKP Devrat, Senin 8 September 2025.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan korban di Yogyakarta.

Petugas pun bergerak dan berhasil menemukan Mawar di sebuah losmen bersama RM.

Dari pemeriksaan awal, baik korban maupun pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.

“Dua kali di rumah pelaku, satu kali di sebuah salon, serta dua kali selama berada di losmen Bantul,” ujarnya.

Polisi kemudian membawa keduanya ke Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya telah menyerahkan korban kepada orang tuanya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut, baik secara fisik maupun psikologis.

“Mari bersama-sama menjaga generasi muda kita dari segala bentuk ancaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka dalam lingkungan yang sehat, aman, serta penuh kasih sayang,” imbaunya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru