Prioritastv.com, Bandar Lampung – Kasus keracunan puluhan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung kembali menguak rapuhnya pengawasan pemerintah. Program yang seharusnya menjadi harapan, justru berubah menjadi ancaman bagi kesehatan anak-anak sekolah.
Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi, menilai lemahnya regulasi membuat pihak penyedia program (SPPG) terkesan kebal tanggung jawab. Ia mendesak agar pemerintah daerah bersama DPRD Lampung segera menyiapkan aturan yang tegas, tidak hanya di atas kertas, tetapi benar-benar menjamin keselamatan penerima manfaat.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang memastikan setiap SPPG punya standar mutu. Dan yang paling penting, ada sanksi tegas jika lalai. Jangan sampai siswa kembali menjadi korban,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 9 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus keracunan di SDN 2 Sukabumi, SMPN 31 Campang Raya, dan SMKN 5 Bandar Lampung memperlihatkan betapa rentannya program ini. Puluhan siswa sempat dilarikan ke rumah sakit, sementara pihak penyedia makanan nyaris tak tersentuh.
“Program MBG itu niatnya baik, tapi tanpa aturan main yang jelas, yang rugi tetap rakyat kecil. Kalau SPPG lalai, siapa yang menanggung? Anak-anak sudah sakit, orang tua panik, biaya rumah sakit muncul, sementara penyedia tinggal diam. Itu tidak adil,” tegas Wahyudi.
Ia juga menyoroti sikap DPRD Lampung yang menurutnya belum menunjukkan peran pengawasan yang seharusnya dijalankan.
“DPRD punya kewajiban moral sekaligus politik untuk memastikan program ini aman. Jangan hanya ikut berfoto saat launching, tapi diam ketika ada masalah. Kalau ada SPPG terbukti menyebabkan keracunan, sanksinya harus jelas: pencabutan izin hingga proses hukum. Baru ada efek jera,” tambahnya.
Hingga kini, baik pemerintah daerah maupun DPRD Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai regulasi baru untuk penyedia MBG. Ketiadaan sikap ini semakin mempertegas kritik publik bahwa pengawasan masih setengah hati. (Davit)







