Buruh dan Petani di Pringsewu Ini Lega, Perkara Hukumnya Dihentikan Lewat Restorative Justice Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 20:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh inisial S saat mencium sang istri usai dinyatakan bebas dalam restoratif justice Kejari Pringsewu, Rabu 10 September 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Buruh inisial S saat mencium sang istri usai dinyatakan bebas dalam restoratif justice Kejari Pringsewu, Rabu 10 September 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com Pringsewu, Lampung – Kabar gembira datang bagi seorang buruh dan seorang petani di Kabupaten Pringsewu. Keduanya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menghentikan penuntutan atas perkara pidana yang mereka hadapi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Restorative Justice bukan untuk melemahkan hukum, tapi memberi ruang penyelesaian yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 10 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, kasus pertama menjerat S (57), seorang buruh yang terlibat perselisihan rumah tangga hingga masuk ranah hukum.

Meski perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pada 19 Agustus 2025 S dan korban sepakat berdamai tanpa syarat.

Sementara kasus kedua menimpa W (26), seorang petani yang terlibat perkelahian di Sungai Way Sekampung pada Juni lalu.

Meski sempat mengakibatkan luka pada korban, perkara berakhir damai setelah W bersedia menanggung biaya pengobatan sebesar Rp15 juta yang lunas dibayarkan pada 29 Agustus 2025.

Kedua kasus itu dihentikan dengan dasar Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang memperbolehkan penghentian penuntutan apabila pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta ada perdamaian yang murni tanpa rekayasa.

“Kami berharap hubungan sosial yang sempat retak bisa kembali pulih, korban mendapat perlindungan, pelaku bisa memperbaiki diri, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Berita Terbaru