Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dua mantan petinggi Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Tanggamus, yakni eks Direktur Utama Falachi Fadoli dan eks Direktur Sarjono, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.
Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, maka masing-masing terdakwa harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 4 bulan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp90 juta.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun 4 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pihak swasta Agung Setiawan Pamungka yang berkas perkaranya dipisahkan, divonis 4 tahun penjara sesuai tuntutan tim JPU Kejari Tanggamus, yakni Fernando Nara Sendi dan Fajar.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa, 9 September 2025. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono didampingi Edi Purbanus dan Heri Hartanto.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Atas vonis tersebut, Falachi Fadoli dan Sarjono menyatakan banding, sementara Agung Setiawan yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) menyatakan pikir-pikir. Pihak JPU Kejari Tanggamus juga menyatakan akan menempuh banding apabila ketiga terdakwa mengajukan upaya hukum.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior gedung BPRS Syariah Tanggamus pada tahun anggaran 2021–2022 dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Dalam praktiknya, para terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dengan cara mengurangi volume pekerjaan serta memecah proyek menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang terbuka.
Hasil audit tim ahli menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp513 juta. (Herdi)








