Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung Timur, Puluhan Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh barang bukti yang berhasil disita saat penggerebakan judi sabunh ayam di Desa Bandar Agung, Sribhawono, Lamtim | Dok : Polres Lampung Timur.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita saat penggerebakan judi sabunh ayam di Desa Bandar Agung, Sribhawono, Lamtim | Dok : Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi menggerebek praktik perjudian jenis sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya.

Pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek menerima aduan terkait adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat. Saat penggerebekan, kami mendapati sekelompok orang tengah berjudi sabung ayam. Namun begitu mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Iptu Romi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 25 September 2025.

Meski seluruh pelaku berhasil kabur, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk perjudian, di antaranya, 15 unit kendaraan bermotor berbagai merek, 1 ekor ayam aduan, geber ayam dan 3 buah obrok.

Selain itu, 4 buah dadu koprok beserta alas, 1 buah termos air panas, beberapa sachet kopi berbagai merek, 3 buah jerigen air, 1 buah bak air, 1 buah ambal merah dan 1 buah terpal biru.

“Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Bandar Sribhawono untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Iptu Romi Azhari menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.

“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian karena meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru