Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi menggerebek praktik perjudian jenis sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya.
Pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek menerima aduan terkait adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat. Saat penggerebekan, kami mendapati sekelompok orang tengah berjudi sabung ayam. Namun begitu mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Iptu Romi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 25 September 2025.
Meski seluruh pelaku berhasil kabur, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk perjudian, di antaranya, 15 unit kendaraan bermotor berbagai merek, 1 ekor ayam aduan, geber ayam dan 3 buah obrok.
Selain itu, 4 buah dadu koprok beserta alas, 1 buah termos air panas, beberapa sachet kopi berbagai merek, 3 buah jerigen air, 1 buah bak air, 1 buah ambal merah dan 1 buah terpal biru.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Bandar Sribhawono untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Iptu Romi Azhari menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian karena meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya. (Erwin)







