AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 19:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: digest.tz)

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: digest.tz)

Prioritastv.com, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan itu terjadi setelah agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025). Saat itu, DV menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan akibat kasus keracunan.

Menurut informasi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, pihak Istana mengambil langsung ID pers milik DV di kantor CNN Indonesia pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB. Pihak Biro Pers beralasan pertanyaan tersebut dianggap di luar konteks agenda Presiden, sehingga memutuskan untuk mencabut kartu liputan DV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rilis tertulis, Ketua AJI Jakarta*
Irsyan Hasyim dan Direktur LBH Pers*
Mustafa Layong menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Sementara Pasal 6 mengatur tugas pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum.

“Pertanyaan yang diajukan jurnalis CNN Indonesia adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah, apalagi menyangkut program prioritas Presiden Prabowo,” demikian bunyi pernyataan bersama.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kedua lembaga tersebut menilai pencabutan ID pers tidak hanya menyerang jurnalis secara personal, tetapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi. Mereka menilai praktik semacam ini akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan:
1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mencabut ID pers tersebut.
3. Mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk penghalangan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. (Ubay)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru