Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria asal Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, bernama Rion (35), ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan motor milik teman wanitanya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah hampir satu tahun pelaku melarikan diri usai membawa kabur motor korban dengan dalih membeli gas LPG.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah inisial DAL, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian berawal pada Selasa (3/9/2024), saat pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun dan menginap semalam.
Keesokan harinya, ketika korban sedang memasak dan kehabisan gas, RI menawarkan diri membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun, motor dengan nilai sekitar Rp21 juta itu justru tak pernah kembali.
“Dari hasil penyelidikan, motor tersebut diduga dijual dengan harga hanya Rp3 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sabu,” ungkap AKP Herman, Selasa (30/9/2025).
Usai kabur selama hampir setahun, pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Way Kanan pada Senin (29/9/2025). Polisi juga mengungkap bahwa RI diduga pernah melakukan penggelapan lain dengan modus serupa.
“Saat ini, kami masih menelusuri keberadaan motor korban yang sudah dijual,” ujarnya.
Atas tindakannya, RI dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Davit)







