Prioritastv.com, Lampung – Setelah satu dekade melarikan diri, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kabupaten Tanggamus akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Terpidana berinisial RLH (Rozaki Lukman Habib) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015, diringkus dalam operasi intelijen tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Selasa (14/10/2025) malam.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Rocky Ramadhan, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Buron berinisial RLH dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, tanpa perlawanan,” ujar Rocky Ramadhan, Selasa (14/10) malam.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan, sekalipun telah bersembunyi selama bertahun-tahun.
“Kami akan terus memburu dan menangkap buron atau DPO lainnya yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi,” tegasnya.
Setelah diamankan, RLH dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor guna menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut.
“Setelah proses administrasi selesai, terpidana akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya,” tandasnya. (Erwin)







