Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tiga tersangka kasus pembobolan rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah W alias Awik, alamat Pringsewu selaku pelaku utama pencurian, serta dua penadah barang hasil curian berinisial MM (34) dan BS, warga Kecamatan Gadingrejo.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Antonius Prasetyo pada Jumat (31/10/2025).
Antonius mendapati rumah orang tuanya dalam keadaan berantakan setelah lima bulan tidak ditempati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pintu kamar dirusak, dan berbagai barang berharga hilang, antara lain satu set ranjang besi, 30 kursi besi, dua set sofa, delapan meja, satu mesin jahit, mesin pompa air, mesin filter air, televisi, serta dua rak piring aluminium.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan korban melapor ke Polres Pringsewu,” kata AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 4 November 2025.
Kasat menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya mengarah pada MM (34), yang diketahui menyimpan beberapa barang hasil curian. Dari tangan MM, disita 3 meja, 16 kursi, dua unit speaker, dan dua amplifier.

Kepada penyidik, MM mengaku membeli barang-barang tersebut dari rekannya W alias Awik sekitar dua bulan lalu seharga Rp1,3 juta.
Dalam pengembangan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap BS, warga yang juga mengaku membeli satu set kursi sofa dan meja dari pelaku yang sama dengan harga Rp600 ribu.
“Dari pengakuan kedua penadah tersebut, kami berhasil mengidentifikasi W alias Awik sebagai pelaku utama pencurian. Tersangka ternyata telah lebih dulu ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus atas kasus penadahan barang hasil kejahatan lainnya,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, dalam pemeriksaan di Polsek Pugung, W alias Awik mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembobolan rumah kosong milik orang tua Antonius Prasetyo.
“Tersangka mengaku melakukan kejahatan bersama dua rekannya, masing-masing berinisial RD dan AS, yang kini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua penadah MM dan BS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Sedangkan pelaku utama W alias Awik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)







