Jaksa Tuntut Mantan Sekda Pringsewu 4,9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 20:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi saat mengikuti sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 5 November 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi saat mengikuti sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 5 November 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Heri Iswahyudi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja mengatakan, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Heri Iswahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kadek dalam rilis tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 5 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadek menjelaskan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dulu dinyatakan bersalah dalam berkas perkara terpisah dan kini sedang menjalani proses banding.

Dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, perbuatan ketiga terdakwa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

Atas dasar itu, Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa tahanan sementara.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan jika tidak dibayar.
3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).

“Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Ditambahkannya, sidang berlangsung tertib dan lancar, dihadiri oleh tim JPU Kejari Pringsewu, penasihat hukum terdakwa, serta perwakilan pihak keluarga.

“Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Rabu, 12 November 2025 mendatang,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pringsewu mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi daerah. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru