Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025). Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan adanya OTT tersebut. “Mutasi dan promosi jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fitroh menyebut Bupati Ponorogo menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi itu.
Meski demikian, KPK belum memerinci jumlah orang yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Para pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.Sesuai dengan prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang diamankan ataupun lokasi spesifik penangkapan. Namun, sumber internal menyebut operasi berlangsung di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, dan melibatkan sejumlah pejabat Pemkab.
KPK di bawah kepemimpinan saat ini terus menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah, yang dinilai merusak tata kelola birokrasi dan menghambat pelayanan publik.
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 26 Februari 1971. Ia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan meraih gelar Magister pada tahun 2014.
Karier politiknya dimulai di tingkat legislatif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009–2014. Ia kemudian kembali dipercaya untuk melanjutkan tugas pada periode berikutnya, 2014–2015.
Pada Pilkada 2020, Sugiri memenangkan kontestasi dan dilantik sebagai Bupati Ponorogo untuk masa jabatan 2021–2025. Kepercayaan publik kembali ia peroleh dalam Pilkada 2024, yang mengantarkannya melanjutkan kepemimpinan di periode kedua, 2025–2030.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir pada 31 Maret 2025 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Sugiri Sancoko tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp6.358.428.124 atau sekitar Rp6,35 miliar.
Mayoritas kekayaan Bupati Ponorogo tersebut didominasi oleh harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp5.782.050.000. Ia tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota besar seperti Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo.
Selain itu, harta bergerak yang dimiliki Sugiri mencakup alat transportasi dengan total nilai Rp153.000.000. Rinciannya, satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2006 senilai Rp125 juta, dan satu unit motor Vespa Primavera tahun 2018 senilai Rp28 juta.
Secara rinci, total harta kekayaan Sugiri Sancoko per Maret 2025 terbagi dari Tanah dan Bangunan: Rp5.782.050.000 (9 bidang). Lalu Alat Transportasi: Rp153.000.000. Kemudian Harta Bergerak Lainnya: Rp218.937.095 dan Kas dan Setara Kas: Rp204.441.029.
Dengan rincian tersebut, total keseluruhan harta yang dilaporkan mencapai Rp6.358.428.124.
Penangkapan yang dilakukan KPK ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut korelasi antara aset kekayaan pejabat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. (Ubay)







