Prioritastv.com, Lampung Selatan – Aksi bejat seorang dukun spiritual gadungan berinisial Dedi (40) terungkap di Kabupaten Lampung Selatan lantaran melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap lima orang korban.
Mirisnya, korban bukan hanya ibu-ibu namun korbannya anak di bawah umur dan sepasang ibu dana anaknya, dengan modus penipuan ritual penggandaan uang melalui ‘mandi kembang’.
Pelaku Dedi akhirnya ditangkap Polisi di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini menyusul laporan dari salah satu korban, ibu rumah tangga inisial D (40), yang mengaku dilecehkan dalam ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pelaku Dedi telah melakukan tindakan cabul terhadap para korban sebanyak 15 kali.
Dedi menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk menipu dan memperdaya korban agar menuruti kemauannya, dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah bagian penting dari proses ritual penggandaan uang.
“Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali,” kata Indik Rusmono, Selasa 11 November 2025.
Dijelaskannya, korban ibu rumah tangga inisial D pertama kali mengenal pelaku melalui seorang tetangga yang memperkenalkan Dedi pada Jumat (24/10/2025), lalu.
Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual yang disebut dapat memunculkan uang dari sebuah gentong tanah liat.
Tergiur janji tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Dedi meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika korban mengikuti ritual dengan ikhlas.
Ritual kemudian dilakukan dengan cara mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta melepas seluruh pakaiannya dan diguyur air oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan alasan sebagai bagian dari proses ritual.
“Yang lebih miris, dari hasil penyelidikan kami, korban bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban,” jelasnya.
Indik bilang, pihaknya mencatat sedikitnya lima orang korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.
“Total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp7 juta,” ujarnya.
Diungkapkan Kasat, dari hasil penggerebekan di lokasi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya, seperti ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, serta dua gentong tanah liat, dan botol kemenyan.
“Selain itu, ditemukan alat hisap sabu dan dari hasil tes, pelaku positif menggunakan narkotika,” ungkapnya.
Ditamabahkannya, pelaku Dedi tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban demi memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadinya.
Atas perbuatannya, Dedi dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai permintaan melakukan tindakan yang melanggar norma,” tutupnya. (Erwin)







