Prioritastv.com, Lampung Tengah – Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampokan yang terjadi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Kamis (6/11/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan bahwa peristiwa itu menimpa HS (57), sopir truk asal Bandar Lampung, yang saat itu tengah mengangkut 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta.
“Saat tiba di ruas JTTS KM 161 Gunung Batin sekitar pukul 22.30 WIB, korban dihentikan oleh sekelompok orang. Salah satu pelaku langsung memukul pelipis korban, menutup matanya, lalu memborgol tangannya sebelum mengambil barang bawaan korban,” kata Kasat Reskrim, Rabu (12/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutny, akibat kejadian itu, para pelaku membawa kabur 78 karung gula (sekitar 3,9 ton), satu unit handphone, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah perlengkapan kendaraan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp58 juta.
Melalui rekaman CCTV di gerbang tol dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Karena salah satu pelaku diduga merupakan oknum anggota TNI AL, Polres Lampung Tengah langsung berkoordinasi dengan Denpom AL untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, dari hasil pengembangan, lima pelaku berhasil diamankan pada Selasa (11/11/2025), sementara dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Dijelaskannya, identitas para tersangka yakni, inisial MRH (27), warga Kota Bandar Lampung – diamankan oleh Denpom AL. TN (31), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Selain itu, AA (43), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. MAI (24), warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. dan MI, warga Kampung Samwag, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (penadah).
“Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni FR dan IK, masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkap, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, satu borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk oknum anggota TNI AL yang terlibat, saat ini telah diserahkan ke Denpom AL guna proses hukum sesuai kewenangan militer,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Pasal 365 KUHPidana, ancaman 9 tahun dan Pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” tandasanya. (Erwin)







