Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan perusakan segel KPK yang terpasang di lokasi penggeledahan. Segel tersebut ditemukan tidak lagi utuh saat penyidik kembali melakukan pengecekan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap tiga pramusaji, Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Senin, 17 November 2025, kemarin.
“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur,” ujar Budi Prasetyo, Selasa 18 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mereka, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni Rifki Dwi Lesmana, ASN P3K Dinas PUPR Riau, serta Hari Supristianto, staf perencanaan Dinas Pendidikan Riau.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
KPK menduga Abdul Wahid meminta fee dari bawahannya di UPT Dinas PUPR terkait penambahan anggaran 2025 untuk pekerjaan jalan dan jembatan. Anggaran tersebut naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menyebut adanya setoran yang dikenal sebagai “jatah preman” dengan nilai mencapai Rp 7 miliar, yang dilakukan setidaknya pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Dana ini diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka lain: Dani M. Nursalam, tenaga ahli gubernur, dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan sejumlah kantor dinas, serta menyita berbagai dokumen anggaran.
Penyidik kini mendalami dugaan perusakan segel, yang dapat menjadi perkara tambahan apabila terbukti dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi proses penyidikan. (Ubay)







