Polres Lampung Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pengecoran BBM di SPBU Sribhawono, Disita Tangki 10 Ribu Liter

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 22:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ketiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi dan saat mobil truk yang berada di SPBU | ist/Media Prioritastv.com.

Kolase foto ketiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi dan saat mobil truk yang berada di SPBU | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polres Lampung Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial P, A, dan M telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial P, A, dan M. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Stef Boyoh sapaan akrabnya, Selasa 18 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah masyarakat membawa dua pelaku pengecoran ke Polsek Bandar Sribhawono.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung mendatangi Polsek dan mengamankan kedua pelaku yakni P dan A beserta barang bukti, sebelum kemudian dikembangkan hingga menetapkan M sebagai tersangka tambahan.

“Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda enam, STNK, serta satu tangki berkapasitas 10.000 liter yang berisi sekitar 2.000 liter solar bersubsidi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka M berperan membantu mengisikan solar dari mesin pompa ke dalam tangki truk.

“Setelah kegiatan tersebut selesai, saudara P dan A melakukan pembayaran atas pembelian solar tersebut kepada saudara M,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (Erwin)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru