Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Meski sudah dua kali masuk penjara, Saipul alias Ipul (47) warga Pekon Sukabumi, Talang Padang, Tanggamus kembali melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua handphone milik Lilis Susilawati di Pekon Banjar Sari pada 28 September 2025 dini hari.
Setelah sekitar enam minggu penyelidikan, Ipul akhirnya berhasil teridentifikasi dan ditangkap Polsek Talang Padang pada Minggu petang, 16 November 2025 saat berada di kediamanya.
Ipul tak sendiri, ia mengaku beraksi bersama rekannya, NS, namun NS berhasil kabur saat penggerebekan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya, keduanya juga tercatat pernah masuk penjara, dimana Saipul alias Ipul diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2012 dan 2019, sementara NS juga residivis curanmor tahun 2016.
Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melapor karena mendapati rumahnya terbuka dan barang-barangnya hilang pada 28 September 2025 pukul 04.30 WIB.
Motor milik korban raib dari ruang tengah, bersama dua unit handphone Redmi 9C dan Vivo Y03, sehingga korban melapor karena mengalami kerugian Rp9 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Saipul alias Ipul, sehingga dilakukan penangkapan, Ipul mengaku bahwa handphone korban merk Vivo Y03 telah dijual Rp400 ribu secara COD. Sementara sepeda motor dijual di Talang Padang.
Dalam pemeriksaan, Ipul mengakui beraksi bersama rekannya, NS. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah NS, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu.
“Saat penggerebekan NS juga meninggalkan barang bukti berupa handphone Redmi 9C milik korban yang ia gunakan sejak aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Saat ini, Ipul ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)







