Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Heri Iswahyudi usai Majelis Hakim membacakan vonis terkait kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022.(Prioritas tv.com/Istimewa)

Terdakwa Heri Iswahyudi usai Majelis Hakim membacakan vonis terkait kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022.(Prioritas tv.com/Istimewa)

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Putusan terhadap mantan Seksdibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 19 November 2025, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

Majelis menyatakan Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan pidana satu tahun penjara, uang pengganti Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996 subsidair dua tahun enam bulan penjara. Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis menjadi sorotan dalam persidangan kali ini.

Kasus tersebut berawal dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp602.706.672.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak bertindak seorang diri. Dua terdakwa lain, Tri Prameswari selaku bendahara dan Rustiyan selaku sekretaris LPTQ Pringsewu, telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini tengah menempuh upaya banding.

Kejaksaan Negeri Pringsewu juga mencatat bahwa dari penanganan perkara ini, pihaknya berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676. Sisa nilai kerugian negara masih menjadi tanggung jawab para terdakwa sesuai amar putusan masing-masing.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya masih mengevaluasi hasil putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Jika ditemukan adanya bagian yang tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun tuntutan kami, tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan upaya banding,” ujarnya.

Kadek juga menegaskan komitmen Kejari Pringsewu dalam menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Setiap perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan adalah upaya kami menjaga keuangan negara. Pemulihan kerugian negara juga menjadi fokus kami dalam setiap proses penanganan perkara,” tambahnya.

Perkembangan terbaru dari langkah hukum berikutnya, termasuk potensi banding dari JPU maupun terdakwa, akan terus diperbarui pada pemberitaan selanjutnya. (Laila)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru