Prioritastv.com, Jakarta – Kabupaten Tanggamus menjadi salah satu agenda utama dalam rapat lintas sektoral yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi dan kabupaten. Pertemuan berlangsung di Ballroom Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta, kemarin Rabu (19/11/2025)
Rapat dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., yang turut didampingi jajaran pejabat kementerian serta perwakilan lintas sektor dari berbagai kementerian.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus hadir lengkap bersama unsur DPRD dan lembaga teknis. Sementara OPD di tingkat kabupaten dan provinsi mengikuti pembahasan melalui sambungan virtual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. memaparkan langsung substansi revisi RTRW Kabupaten Tanggamus.
Ia menegaskan pentingnya revisi dokumen tata ruang karena perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan saat ini sudah tidak lagi selaras dengan RTRW sebelumnya.
“Revisi RTRW ini sangat penting karena dokumen lama tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan wilayah. Penataan ruang harus tertib, mendukung investasi, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bupati Saleh Asnawi di hadapan peserta rapat.
Pembahasan lintas sektoral ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur ruang, pola ruang, hingga berbagai kepentingan strategis nasional seperti sektor ekonomi, lingkungan hidup, dan infrastruktur.
Penyelarasan tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa revisi RTRW harus mempertimbangkan perkembangan terbaru, potensi wilayah, dan proyeksi kebutuhan jangka panjang, sehingga pembangunan di Tanggamus dan wilayah lainnya dapat lebih terarah dan berkelanjutan.
Hasil rapat ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RTRW Kabupaten Tanggamus yang selanjutnya diajukan ke kementerian untuk memperoleh persetujuan substansi sebelum masuk tahap penetapan regulasi melalui Perda. (Ubay)







