Prioritastv.com, Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) resmi membuka pendaftaran kerja sama media untuk Tahun Anggaran 2026. Pembukaan registrasi tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 500.12.13/733/IV.19/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pers dan pimpinan organisasi pers se-Kabupaten Pesisir Barat.
Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pembuat Komitmen Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat, Antoni Wilaya, S.IP, menggunakan sertifikat elektronik BSrE sehingga tidak lagi memerlukan tanda tangan basah.
Diskominfotiksan menyampaikan bahwa seluruh pengumuman pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta persyaratan lengkap dapat diakses secara terbuka melalui tautan resmi: Pendaftaran kerja sama media untuk Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui akses tersebut, media dapat melihat seluruh rincian ketentuan serta diarahkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, sekaligus menginput data pada link pendaftaran yang telah disediakan dalam pengumuman resmi.
Tahapan dan Periode Registrasi
Pendaftaran dibuka mulai 19 November hingga 14 Desember 2025. Setelah masa pendaftaran berakhir, proses akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi pada 15–31 Desember 2025.
Pengumuman hasil verifikasi beserta masa sanggah dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026. Seluruh rangkaian registrasi akan ditutup dengan proses penetapan akhir pada 2 Februari 2026.
Diskominfotiksan menegaskan bahwa hanya perusahaan pers yang lolos verifikasi dan validasi yang dapat melanjutkan penayangan produk jasanya di aplikasi E-Katalog Lokal, sekaligus berkesempatan menjadi mitra diseminasi informasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada tahun anggaran mendatang.
Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi
Media diwajibkan mengunggah data legalitas perusahaan, mulai dari kesesuaian nama perusahaan sesuai akta pendirian, nama media massa, identitas penanggung jawab atau pemimpin redaksi, hingga nomor telepon aktif.
Dokumen pendukung lainnya meliputi KTP penanggung jawab, akta pendirian, dokumen AHU Kemenkumham, NIB perusahaan, NPWP perusahaan, dan SPT tahunan media.
Selain itu, media juga harus mengunggah surat penawaran kerja sama yang ditandatangani pimpinan redaksi, profil perusahaan beserta susunan redaksi, salinan URL di aplikasi E-Katalog versi 6, surat tugas kepala biro, KTP kepala biro yang wajib berdomisili di Pesisir Barat, serta foto kantor perwakilan lengkap dengan timestamp dan lokasi.
Persyaratan Khusus Sesuai Jenis Media
Untuk media TV/streaming diperlukan surat izin siaran, link produk di E-Katalog, link bukti penayangan berita Pemkab Pesisir Barat di website media, serta tahun berdirinya media.
Media cetak seperti SKH dan SKM wajib menyertakan link produk katalog, bukti penayangan, dan tahun berdiri.
Media siber/online wajib mencantumkan link produk pada E-Katalog, bukti penayangan berita Pemkab Pesisir Barat di website media, dan tahun berdirinya perusahaan.
Pemkab Pesisir Barat mengimbau seluruh perusahaan pers untuk mengikuti proses ini dengan cermat, mempersiapkan dokumen secara lengkap, dan memastikan bahwa seluruh data yang diunggah dapat dipertanggungjawabkan. (Suroso)







