Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda asal Dusun III Blok E, Desa SP Tiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, yang datang ke Tanggamus untuk menumpang bekerja, nekat menggasak uang milik temannya sebesar Rp13 juta.
Pelaku bernama Agung Prayitno (25) ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung setelah dilaporkan mencuri uang tunai dari rumah rekannya di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Imam Faisal (22) pada 13 November 2025. Tersangka sehari-hari berdomisili sementara dan berkebun di Pekon Penantian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Penantian. Ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” kata AKP Jumbadiyo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat 21 November 2025.
Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat korban pulang ke rumahnya. Korban melihat sepasang sepatu bot asing berada di samping pintu, yang diduga milik pelaku.
BACA JUGA :
Ketika membuka lemari untuk mengambil uang membeli sayuran, korban mendapati uang tunai Rp13.000.000 telah hilang. Korban kemudian memberi tahu kakaknya, Budi Setiawan.
“Korban diatar kakaknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Panggung. Sebab kerugian total Rp13 juta,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkap, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ditangkap, hanya tersisa Rp1.800.000 dari uang curian tersebut.
“Tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit handphone Realme C71, celana jeans hitam, dan sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya,” ungkap AKP Jumbadiyo.
Pelaku kini ditahan di Polsek Pulau Panggung untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)







