Prioritastv.com, Sumatera Selatan – Kasus pembunuhan guru PPPK bernama Sayidatul Fitriyah (27) menyisakan duka mendalam, terutama bagi keluarga besar di Desa Merbau, Kecamatan Bandar Sribowono, Lampung Timur.
Sayidatul ditemukan tewas dalam kondisi tangan, kaki, dan mulut terikat di kamar kosnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Rabu 19 November 2025.
Korban baru tinggal di bedeng tersebut setelah diangkat sebagai guru PPPK di SMPN 46 OKU, sekitar dua bulan sebelum kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga korban di Lampung Timur menolak otopsi pada awalnya karena terpukul dengan kondisi sang anak, namun polisi tetap melakukan tindakan sesuai prosedur untuk mengungkap penyebab pasti kematian.
Korban dibunuh oleh Riko Irawan (29), mantan penjaga kos yang tinggal di rumah mertuanya, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ditangkap polisi dua hari setelah kejadian, dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan ia positif sabu dan ganja.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (18/11/2025). Awalnya, Riko terlibat pertengkaran dengan istrinya di rumah mertua di Desa Suka Pindah. Merasa kesal, ia keluar rumah dan tidur di kamar kos kosong yang berada di sebelah kamar korban.
Malam itu, korban sempat mendengar suara batuk-batuk mencurigakan dan menghubungi pemilik kos. Keesokan paginya, penjaga kos datang mengecek. Saat itulah pelaku panik dan masuk ke plafon, lalu berpindah ke kamar korban melalui lubang plafon. Saat kejadian, korban sudah berangkat mengajar.
Pelaku bertahan bersembunyi karena kondisi sekitar mulai ramai. Sekitar pukul 13.00 WIB, Sayidatul pulang. Saat membuka pintu kamar, ia menemukan pelaku di bagian belakang kamar.
“Korban spontan berteriak maling, sehingga pelaku membungkam mulut korban dan mendorongnya ke kasur,” ujar Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, Jumat 21 November 2025.
Saat korban melawan, pelaku mengalami luka cakaran. Riko kemudian membekap mulut korban menggunakan jilbab, mengikat tangan korban memakai dasi, dan mengikat kaki korban menggunakan jilbab hingga tak bergerak lagi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku keluar dari kamar korban dan membawa satu unit handphone milik korban sebelum melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.
Dari pemeriksaan lanjutan, Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo mengungkapkan pelaku positif metamfetamin (sabu) dan narkotika jenis ganja.
“Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk tes urine terhadap pelaku, hasilnya positif ganja dan sabu. Pengakuannya, ia menggunakannya empat hari sebelum kejadian,” tegasnya. (Hasan)







