Prioritastv.com, Jakarta – KUHAP baru yang disetujui DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang kini resmi memuat mekanisme restorative justice, atau penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui kesepakatan pemaafan antara pelaku dan korban. Kebijakan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam dokumen KUHAP baru yang diakses melalui situs DPR RI, Kamis (20/11/2025), penghentian proses hukum dimungkinkan apabila korban memberikan pemaafan. Namun demikian, penghentian perkara tetap dibatasi oleh sejumlah ketentuan dan tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana.
Pasal 81 ayat 2 mengatur bahwa proses restorative justice harus dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, kekerasan, tipu daya, atau tindakan merendahkan martabat terhadap tersangka maupun korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Pasal 80 menetapkan tiga syarat dasar perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, yakni tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun atau denda kategori III, tindak pidana pertama, dan bukan pengulangan kasus kecuali pada perkara denda atau kealpaan.
Namun, KUHAP baru secara tegas mengecualikan sembilan jenis tindak pidana dari mekanisme restorative justice. Pasal 82 menyebut pengecualian itu meliputi: tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat, serta ketertiban umum dan kesusilaan; tindak pidana terorisme; tindak pidana korupsi; kekerasan seksual.
Selain itu, tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, kecuali kealpaan; tindak pidana terhadap nyawa; tindak pidana dengan ancaman minimum khusus; tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat dan tindak pidana narkotika, kecuali pengguna atau penyalahguna.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tetap harus diawasi dan membutuhkan penetapan pengadilan. Pengesahan KUHAP baru dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI, Rabu (19/11/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui RUU KUHAP untuk diundangkan. (Ubay)







